KAPAN SURABAYA BERSIH????
Salah satu berita ini cukup menarik perhatian saya:
..................Masyarakat berpikir, cara membuang sampah ke saluran air
merupakan cara termudah untuk menghilangkan sampah miliknya, tetapi
hal itu berdampak negatif pada orang lain. Penyumbatan sampah di
pintu air akan menghalangi pembuangan air di saluran ke sungai atau
laut. Akibatnya, sampah itu bisa menyebabkan banjir.
Penindakan hukum terhadap mereka yang membuang sampah secara
sembarangan juga harus ditegakkan. "Supaya mereka yang seenaknya
membuang sampah itu kapok dan mengubah perilakunya," ujar Sugeng.
Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun
2000 tentang Kebersihan yang mengatur sanksi dan denda terhadap orang
yang membuang sampah sembarangan. Namun, sampai kini penegakan dari
perda sangat lemah, bahkan tidak pernah terdengar ada orang yang
diberi hukuman karena membuang sampah sembarangan.
Satuan polisi pamong praja sebagai pasukan penegak perda harus
memerhatikan hal ini. Menindak orang-orang yang melanggar perda juga
menjadi tanggung jawab mereka, jangan hanya berkonsentrasi menggusur
pedagang kaki lima atau mencabuti reklame-reklame liar. Penegakan
Perda Kebersihan juga harus mereka lakukan.( KOMPAS,Jumat, 12 Jan 2007 Hal: 1 Penulis: Anggoro, Antonius Ponco)
Berita ini menarik perhatian saya karena ternyata orang Surabaya masih belum sadar kalau merekalah penyebab kotornya Surabaya.kesadaran mereka masih rendah untuk tidak membuang sampah di sungai (padahal waktu SD sering di ajari..he he he)
Jangan salahkan Surabaya kalau kotor dan banjir setiap tahun.
Introspeksi adalah satu-satunya cara untuk mengatasi.pemerintah pun tidak akan bisa walaupun seluruh pegawainya disuruh untuk membersihkan sampah di kalimas setiap hari (termasuk pak walikota).
Menurut saya,kalau Cuma bersih-bersih waktu ultah Surabaya saja tidak akan membersihkan kalimas untuk kapanpun.saya sebagai warga yang mencintai Surabaya hanya bisa mengimbau agar segera menghentikan kebiasaan ini. SAKNO CAK!!! MOSOK KALINE DIKOTORI TERUS!!
..................Masyarakat berpikir, cara membuang sampah ke saluran air
merupakan cara termudah untuk menghilangkan sampah miliknya, tetapi
hal itu berdampak negatif pada orang lain. Penyumbatan sampah di
pintu air akan menghalangi pembuangan air di saluran ke sungai atau
laut. Akibatnya, sampah itu bisa menyebabkan banjir.
Penindakan hukum terhadap mereka yang membuang sampah secara
sembarangan juga harus ditegakkan. "Supaya mereka yang seenaknya
membuang sampah itu kapok dan mengubah perilakunya," ujar Sugeng.
Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun
2000 tentang Kebersihan yang mengatur sanksi dan denda terhadap orang
yang membuang sampah sembarangan. Namun, sampai kini penegakan dari
perda sangat lemah, bahkan tidak pernah terdengar ada orang yang
diberi hukuman karena membuang sampah sembarangan.
Satuan polisi pamong praja sebagai pasukan penegak perda harus
memerhatikan hal ini. Menindak orang-orang yang melanggar perda juga
menjadi tanggung jawab mereka, jangan hanya berkonsentrasi menggusur
pedagang kaki lima atau mencabuti reklame-reklame liar. Penegakan
Perda Kebersihan juga harus mereka lakukan.( KOMPAS,Jumat, 12 Jan 2007 Hal: 1 Penulis: Anggoro, Antonius Ponco)
Berita ini menarik perhatian saya karena ternyata orang Surabaya masih belum sadar kalau merekalah penyebab kotornya Surabaya.kesadaran mereka masih rendah untuk tidak membuang sampah di sungai (padahal waktu SD sering di ajari..he he he)
Jangan salahkan Surabaya kalau kotor dan banjir setiap tahun.
Introspeksi adalah satu-satunya cara untuk mengatasi.pemerintah pun tidak akan bisa walaupun seluruh pegawainya disuruh untuk membersihkan sampah di kalimas setiap hari (termasuk pak walikota).
Menurut saya,kalau Cuma bersih-bersih waktu ultah Surabaya saja tidak akan membersihkan kalimas untuk kapanpun.saya sebagai warga yang mencintai Surabaya hanya bisa mengimbau agar segera menghentikan kebiasaan ini. SAKNO CAK!!! MOSOK KALINE DIKOTORI TERUS!!
Posting Komentar
